WAY KANAN - Satresnarkoba Polres Way Kanan lagi-lagi berhasil ungkap kasus diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu tepatnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu, (26/12/2020).
Tersangka Wanita berinisial JAT (16 ) warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib petugas.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering dilakukan tempat penyalahgunaan narkotika disalah satu rumah yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi langsung meluncur ke rumah yang di duga sedang melakukan kegiatan penyalah guna Narkoba, dan sesampainya di sana petugas melakukan penyelidikan serta melakukan penggrebekan di lokasi tersebut, upaya petugas tidak sia-sia, tim satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dengan disertai penggeledahan diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di depan tersangka tanpa mengelak dan tanpa adanya perlawanan.
Barang atau benda tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0, 11 (nol koma sebelas) gram yang diselipan pada satu bungkus rokok dan seperangkat alat hisap (BONG) dari botol minuman ringan berisikan cairan bening ditangan sebelah kirinya.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut“ujar Kasat Narkoba.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.