SUMENEP - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Pulau atau Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur akhirnya terungkap, Selasa (25/8/2020).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang mengarah kepada Irsadi (21) Warga Dusun Keramat, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep sehingga dilakukan pengkapan dan ditetapkan sebagai terdangka.
Atas perbuatannya, tersangka Irsad (21) dikenakan dengan pasal 81, 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Akibat dari perbuatan bejat oleh tersangka, Korban " sebut saja Bunga " yang masih berumur 16 tahun yang di setubuhi sebanyak 3 kali hingga hamil 3 bulan.
Menurut Widi, dampak dari tindakan tersangka sangat mempengaruhi psikis korban sehingga pihaknya akan memberikan hukuman atau memproses sesuai dengan UU RI, "Katanya.
Seperti yang di sebutkan pada Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, "Pungkasnya.(Jon)