Kasus Cabul Terungkap, Warga Pulau Saebus Sumenep Diancam 15 Tahun Penjara

    Kasus Cabul Terungkap, Warga Pulau Saebus Sumenep Diancam 15 Tahun Penjara

    SUMENEP - Kasus pencabulan anak dibawah umur di Pulau atau Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur akhirnya terungkap, Selasa (25/8/2020).

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan yang mengarah kepada Irsadi (21) Warga Dusun Keramat, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep sehingga dilakukan pengkapan dan ditetapkan sebagai terdangka.

    Atas perbuatannya, tersangka Irsad (21) dikenakan dengan pasal 81, 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

    Akibat dari perbuatan bejat oleh tersangka, Korban " sebut saja Bunga " yang masih berumur 16 tahun yang di setubuhi sebanyak 3 kali hingga hamil 3 bulan.

    Menurut Widi, dampak dari tindakan tersangka sangat mempengaruhi psikis korban sehingga pihaknya akan memberikan hukuman atau memproses sesuai dengan UU RI, "Katanya.

    Seperti yang di sebutkan pada Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, "Pungkasnya.(Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Percikan Api dari Dalam Mobil, Kasat...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Ikuti Anev Mingguan Program Beyond Trust Presisi TW. IV tahun 2024 Via Zoom Meeting
    Jelang Penyoblosan Pilkada, Wakapolda Jambi Keliling Ceking Kesiapan Personel
    Call Center 110! Upaya Polisi di Pangkalan, Cegah Masyarakat Terjerat Judol
    Polres Maros Amankan Penambang Ilegal, Tanggapi Tuduhan Pembiaran Tambang Liar
    Polres Sukabumi Implementasikan Asta Cita Presiden RI Melalui Kegiatan Penanaman Bibit Cabai

    Ikuti Kami