Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

    Mabes Polri: Suami Selebgram di Bogor Dijerat Pasal Berlapis, KDRT dan Kekerasan Anak, Korban diberikan Trauma Healing

    JAKARTA - Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

    "Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor, " kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

    Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka  "Pelaku AT dikenakan pasal berlapis, " ucapnya.

     Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

    Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

    Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

    "Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing, " pungkas Trunoyudo.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    1.493 peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja...

    Artikel Berikutnya

    Citra Polri di Dunia Nyata Dinilai Lebih...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Banyusari Pengamanan Kegiatan Kampanye Tatap Muka Setiap Wilayah Kecamatan Banyusari
    Terus Gencarkan Razia Knalpot Bising, Polres Tasikmalaya Kota Amankan 15 Sepeda Motor 
    Kapolres tasikmalaya kota Hadiri Pelantikan Pengucapan Sumpah/Janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2024 - 2029
    Prekat Polsek Banyusari Sosialisasikan Bahaya TPPO
    Apel Saiyo Sakato, 12 Dari 46 Kelurahan/Nagari Telah Dikunjungi Kapolres Solok Kota

    Ikuti Kami