Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan

    Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan
    Penelitian Kemasyarakatan, Salah Satu Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan

    Nusakambangan - Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan kelas II Nusakambangan mendatangi Lapas kelas I Batu Nusakambangan dengan tujuan melaksanakan penggalian data Penelitian Kemasyarakatan Pembinaan Lanjutan. Hasil penelitian pemasyarakatan tersebut sebagai dasar dalam penempatan narapidana sesuai dengan tingkat resiko WBP tersebut. Pengukuran tingkat resiko terhadap narapidana juga dipergunakan untuk menentukan program pembinaan yang akan diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Program pembinaan tersebut bertujuan untuk mendorong perubahan sikap dan prilaku serta penurunan tingkat resiko warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (08/10/2022).

    Kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Pasal 2 huruf c disebutkan bahwa salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan, terutama optimalisasi pemanfaatan hasil penelitian kemasyarakatan dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Pada kesempatan kali itu PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembinaan Lanjutan kepada WBP atas nama EP (25) dengan perkara Pencurian/ Pasal 363 KUHP. EP sangat menyesali perbuatannya, apalagi ini merupakan kali kedua ia harus menjalani pembinaan di Lapas akibat pelanggaran hukum. Selama menjalani pembinaan di Lapas Batu Nusakambangan menjadi momentum bagi EP untuk memperbaiki diri dan memperbaiki ibadah klien kepada Allah SWT. Pada akhir kegiatan tersebut, Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan berpesan “Selalu berkelakuan baik dan mematuhi semua tata tertib yang ada di Lapas Batu. Petugas di Lapas tidak akan tutup mata kalau WBPnya berkelakuan baik”.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    LPSK Klarifikasi Video Kerusuhan di Kanjuruhan...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Penyoblosan Pilkada, Wakapolda Jambi Keliling Ceking Kesiapan Personel
    Polres Maros Amankan Penambang Ilegal, Tanggapi Tuduhan Pembiaran Tambang Liar
    Melalui kegiatan Patroli Perekat, Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI pada malam hari
    Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di Gedung PPK Kecamatan Tirtajaya
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol

    Ikuti Kami