Jakarta - Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Laporan itu disetop usai Bareskrim melakukan gelar perkara.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan kemungkinan melakukan gelar perkara dua laporan, seperti dugaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia mengatakan, dalam laporan dugaan percobaan pembunuhan, peristiwa itu disebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) sore.
Kasus kedua adalah dugaan kekerasan seksual dengan korban istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu juga terjadi di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana, ” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Penghentkan penyidikan dua kasus itu, kata Rian, karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana. Dia juga menyebut fokus mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
“Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua, ” tuturnya.
Dikatakan, laporan 2 kasus itujuga dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan atas kematian Brigadir J. (Hendi)