Polres Way Kanan Ungkap Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas 2B Kabupaten Way Kanan

    Polres Way Kanan Ungkap Peredaran Narkoba Di Lapas Kelas 2B Kabupaten Way Kanan
    Lima orang tersangka berikut barang bukti yang berhasil di amankan

    WAY KANAN - Wujud sinergitas Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Kab Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus lima narapidana  (warga binaan pemasyarakatan) lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan . Senin (28/12/2020).

    LimaTersangka Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Kabupaten Way Kanan Yakni Berinisial :

    1.  SPA (35) warga Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung 
         Karang Kota Bandar Lampung (narapidana  penghuni kamar nomor 16 Blok B )
    2.  RZ Alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten 
         Lampung Tengah (narapidana  penghuni kamar nomor 11 Blok A)
    3.  BR Alias Mangku Tihang  (52) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Negeri Batin 
         Kabupaten Way Kanan (narapidana  penghuni Kamar Nomor 12 Blok B) .
    4. AGS Alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya Kelurahan Pinang Jaya Kecamatan  Kemiling 
         Kota Bandar Lampung (narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B ).
    5.  BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran 
         (narapidana  penghuni kamar No. 77 Blok B ).

    Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., MH menerangkan bahwa  wujud sinergitas dan komitmen antar Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas Narkotika berhasil mengungkap jaringan Narkotika di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama-sama dengan Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) tersebut.

    Tanpa kerjasama yang baik ini, tak akan membuahkan hasil  sehingga perlu menjadi perhatian khusus dan Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment.

    Namun dalam pelaksanaannya, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani A.Md.IP., S.H., M.H dan masyarakat serta instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika, ” Ujar Kasatnarkoba.

    Mudah mudahan sinergitas ini dapat berjalan dengan baik hingga pemberantasan dan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal.

    Lebih Lanjut, kronologis kejadian  pengungkapan jaringan narkotika terjadi pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani A.Md.IP., S.H., M.H bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu didalam, LAPAS Kelas IIB Way Kanan.

    Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju LAPAS Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan KA LAPAS dan Satresnarkoba diserahkan adanya temuan Barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan yaitu berupa  1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0, 58  gram.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut kepemilikannya adalah TSK BR Alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ  Alias Badrun yang diterima dari AGS Alias Boris. 

    Sementara, untuk diketahui narapidana BR alias Mangku Tihang adalah Residivis Narkotika yang bahkan penangkapan terhadap TSK  Mangku Tihang ini adalah yang ketiga kali nya selama yang bersangkutan menjadi Napi di Lapas Kelas II B Way Kanan .

    Selanjutnya masih dihari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB petugas satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama KA LAPAS melakukan razia di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan. 

    Selain itu penyelidikan juga mengindikasikan adanya keterlibatan  pegawai  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan  kemudian saat melakukan penggeledahan di Blok B hasilnya diketemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong yang berada di Blok B tersebut. 

    Petugas gabungan satresnarkoba bersama pegawai lapas menyita berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibungkus lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam tissue warna putih yang terdapat 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam

    Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya barang bukti tersebut kepemilikannya adalah TSK berinisial BBS yang sebelumnya diperoleh dari SPA dan saudara AG Alias Boris Bin CIK MAT AGUS.

    Kemudian,  barang atau benda yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut dilakukan penyitaan dan tersangka masih berstarus Narapidana di bawa ke Polres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

    Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

    Lampung Waykanan
    Heryudin

    Heryudin

    Artikel Sebelumnya

    Hukuman Mati Menanti Bagi Pengedar Narkoba

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jelang Penyoblosan Pilkada, Wakapolda Jambi Keliling Ceking Kesiapan Personel
    Polres Maros Amankan Penambang Ilegal, Tanggapi Tuduhan Pembiaran Tambang Liar
    Melalui kegiatan Patroli Perekat, Anggota Polsek Batujaya Ciptakan Keamanan di Bank BRI pada malam hari
    Pengecekan Penyimpanan Logistik Pilkada Tahun 2024 di Gedung PPK Kecamatan Tirtajaya
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol

    Ikuti Kami