Jurnalis
Jurnalis
  • Aug 9, 2020
  • 635

Usai Liputan, Sepeda Motor yang Dikendarai Wartawan di Tarik Debt Collector di Depok

DEPOK, - Nasib malang dialami seorang Jurnalis dari media nasional cetak dan Online Mitrapol.com. Pasalnya, kendaraan roda 2 atau motor yang di kendarai Barkah (48) yang merupakan wartawan media Mitrapol.com di tarik oleh sejumlah orang (Debt Collector/Matel) di wilayah Cimanggis Depok. Peristiwa ini terjadi pada Selasa sore (6/8/2020), saat korban lagi istirahat di sebuah warung.

Dari keterangan korban, Saat itu dirinya usai melakukan liputan di Polda Metro Jaya. Karena lelah, korban istirahat di sebuah warung di kawasan Cimanggis Depok.

“ Saat saya lagi istirahat di warung, tiba-tiba 6 orang bertubuh tegap datang menghampiri. Mereka menanyakan terkait sepeda motor yang saya kendarai, ” ujar Barkah kepada awak media, Sabtu (8/8/2020).

Lanjutnya, ” Awalnya mereka bicara baik dan mengajak saya untuk bicara dikantor kredit plus cabang Depok. Setelah sampai di tujuan, mereka (Debt Collector) mengatakan bahwa motor yang saya pakai masih ada sangkutan terhadap Bank Kredit  Plus cabang Cakung. Kemudian mereka. mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan bermotor yang berlogo PT. Depok Tunas Berkarya.”

Lebih jauh korban menceritakan, Pada saat itu dirinya diminta untuk menandatangani surat yang di sodoran pihak Debt Collector. Namun yang bersangkutan tidak bersedia, karena motor yang di pakai korban bukan atas nama dirinya. Kemudian korban menjelaskan kepada pihak Debt Collector bahwa dirinya harus melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Ratu Sukabumi.

Pihak Debt Collector tetap berniat menahan unit motor berserta STNK atas nama Iis dan berdalih akan membantu korban (Barkah) untuk perjalanan menuju Polres Sukabumi. Korban pun diarahkan untuk berkoordinasi dengan kantor cabang Cakung. 

Hingga akhirnya korban harus berjalan kaki ke kantor cabang Cakung karena tidak ada angkutan yang melintas di lokasi tersebut menuju Jakarta. 

" Semalaman saya masih bertahan di Jakarta sesuai arahan Debt Collector supaya motor bisa kembali. Namun sia-sia, karena pihak kantor cabang Cakung tetap menahan lantaran masih sangkutan. Hal ini disampaikan Budi, yang merupakan salah seorang pimpinan kredit plus cabang Cakung. Saya malah diarahkan untuk ambil lelang saja, ” jelas Barkah.

Korban merasa di bikin seperti bola kaki, di oper sana sini. Barkah pun mencoba menghubungi salah satu pihak Debt Collector (Erik) yang menahan motor pada awal kejadian melalui via WhatShap. Erik hanya memberikan balasan “ Bang saya sudah koordinasi dengan cabang Cakung dan Depok, abang diarahin untuk ambil lelang saya .”

Terkait tunggakan kredit kendaraan di masa Pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah mengeluarkan himbauan untuk memberikan kelonggaran. Langkah tersebut diambil pemerintah guna mengurangi beban masyarakat yang saat ini masih dibatasi ruang lingkung kerjanya guna mencegah penyebaran Covid-19. 

Dalam Peraturan OJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK. Sertifikasi profesi bagi Debt Collector tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Bahkan MK atau Mahkamah Konstitusi belum lama mengingatkan lewat Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang isinya: "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri." Serta dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 juga di pertegas. Arti nya, Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.

Menurut rencana, wartawan Mitrapol.com ini akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

( Luky Jambak )

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU