Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Pejabat Kemenperin 

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi. 

    "Pemeriksaan terhadap 1 orang saksi, ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima media indonesiasatu.co.id, Selasa (24/1/2023). 

    Saksi yang diperiksa yaitu YHA selaku Pelaksana pada Sub Direktorat Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " pungkas Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Kabag TU dan Kabiro...

    Artikel Berikutnya

    Terdakwa Henry Surya Divonis Bebas dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kapolresta Mataram Ikuti Anev Mingguan Program Beyond Trust Presisi TW. IV tahun 2024 Via Zoom Meeting
    Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Melalui panen Sayuran di Polsek Caringin
    Tebar Benih Ikan Nila, Polres Sukabumi Dukung Ketahanan Pangan Prgram Presiden RI
    Jelang Penyoblosan Pilkada, Wakapolda Jambi Keliling Ceking Kesiapan Personel

    Ikuti Kami