BOGOR, - Berkat kejelian anggota Polsek Caringin Polres Bogor dan informasi dari masyarakat, Polsek Caringin Polres Bogor tangkap 2 orang Pelaku pengedar sediaan Farmasi Ilegal, Kamis (06/08/2020).
Tiga personil Polsek Caringin Polres Bogor berhasil membekuk 2 orang pengedar sediaaan farmasi ilegal, yang berlokasi di sebuah pangkalan ojek Desa Muara Jaya.
2 orang pelaku dengan inisial TSG (Pria/22thn) dan M (Pria/25thn) ditangkap pada saat hendak mengedarkan obat-obatan/farmasi ilegal. Barang bukti yang diamankan dari tangan Pelaku inisial TSG berupa 14.220 (empat belas ribu dua ratus dua puluh ribu) Butir Hexymer, 128 (seratus dua puluh delapan) butir Tramadhol dan uang tunai sebesar Rp. 1.030.00, -.
Kemudian dari Tersangka inisial M berhasil disita barangbukti berupa 420 Tramdahol 420 (empat ratus dua puluh) butir Tramadhol, 550 (lima ratus lima puluh) butir Hexymer, 52 (lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar Rp. 435.000.
"Terhadap para pelaku saat ini penyidikannya dilakukan oleh kami di Polsek Caringin Polres Bogor, tentunya dengan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama Sat Narkoba Polres Bogor. Terhadap para Tersangka kami jerat dengan pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda 1, 5 Milyar, " ungkap AKP R. Dandan Gaos, S.H.
Sumber: Humas Polres Bogor
( Luky )