Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang Terkait Korupsi PT. Waskita Beton Precast  

    JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi terkait dengan dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020. 

    Kali ini saksi berinisial S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1/2023).

    Ia menambahkan, saksi yang diperiksa yaitu S selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.

    "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 - 2020, " tuturnya. 

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Cianjur Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode 1 Oktober 2024 
    Polres Cianjur Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
    Polres Cianjur Berhasil Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Kabupaten Cianjur
    Polres Cianjur Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan Pembegalan, Lukai Korban dengan Senjata Tajam
    Polres Cianjur Tangkap Terduga Pelaku Spammer Link Judi Online

    Ikuti Kami