Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya 

    Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi PT Waskita Karya 

    JAKARTA -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, Selasa (31/1) menyebutkan, Kedua saksi yang diperiksa yaitu, berinisial ED selaku Mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk., dan AM selaku Direktur Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka BR. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, " ujar Ketut. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung RI Periksa Kabag Hukum Pemkab Serang...

    Artikel Berikutnya

    Kejagung RI Ajukan Banding Atas Putusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Mataram Buka Sentral Pelayanan Dumas Presisi Untuk Masyarakat
    Bhabinkamtibmas Polres Karawang Sosialisasi Layanan Lapor Pak Kapolres Kepada Masyarakat
    Personel Polsek Cugenang Laksanakan Gatur Pagi sebagai Pelayanan Prima kepada Masyarakat
    Personel Polsek Cugenang Laksanakan Gatur Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas
    Personel Polsek Cibeber Sambang Warga untuk Jalin Kedekatan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    Ikuti Kami