Pengacara Brigadir J Minta Polisi yang Sengaja Ambil CCTV Dipecat

    Pengacara Brigadir J Minta Polisi yang Sengaja Ambil CCTV Dipecat
    Pengacara Kamaruddin Simanjuntak

    Jakarta - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut oknum polisi yang mengambil CCTV rusak dari kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo diduga sengaja menghalangi proses penyelidikan atau menghilangkan bukti. Dia meminta orang yang mengambil CCTV itu dipecat dan dipidana.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sudah mengetahui siapa yang mengambil CCTV itu. Orang tersebut sudah diperiksa dan menjadi bagian dari pendalaman kasus kematian Brigadir J.

    "Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka Pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka Pasal 55 dan 56 tentang laporan kami, " kata Kamaruddin dilansir detikNews, Sabtu (6/8/2022).

    Dia menegaskan, mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.

    "Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan itu administrasi. Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh, " imbuhnya.

    Dia juga meminta polisi yang mengambil CCTV itu dibuka ke publik. Dia merujuk pada amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus ini dibuka secara transparan.

    "Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius, " kata Kamaruddin.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

    "Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan, " kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) lalu.

    Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV yang disebut rusak itu juga sudah diperiksa. Nantinya akan diputuskan apakah perbuatan itu merupakan pelanggaran kode etik atau pidana. (Hendi)

    polri
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait