Polresta Bogor Kota Ciduk Sindikat Pengganjal ATM

    Polresta Bogor Kota Ciduk Sindikat Pengganjal ATM
    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser didampingi Waka Polresta dan Kapolsek Bogor Barat saat menggelar jumpa pers terkait kasus pengganjalan kartu ATM, Senin (10/8/2020)

    KOTA BOGOR, - Jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap para sindikat spesialis pengganjal ATM. Dalam aksi nya pelaku berhasil menguras uang para korban yang bernilai ratusan juta rupiah.

    Pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang ini mempunyai peran masing-masing. Pelaku UN (36) berperan sebagai pengganjal mesin ATM dengan batang kayu korek api. Untuk pelaku H (40) bertugas sebagai penukar kartu ATM. Sementara pelaku KA (38) dan ES ditugaskan untuk mengintip serta memperhatikan korban sewaktu menekan/memencet nomor PIN.

    Sedangkan pelaku R berperan mengawasi tempat sekitar dan menghalangi apabila ada orang yang masuk ke ruangan ATM. Usai aksi nya berhasil uang tersebut di akan masuk ke rekening pelaku UA. Tiga orang dari enam pelaku ini berhasil diamankan. Sementara 3 (tiga) lain masih dalam pencarian (DPO). Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu, UN, H dan KA. Sementara pelaku ES, R dan UA masih dalam pengejaran Polisi.

    Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser dalam keterangan Pers Realis nya di Mapolresta pada Senin pagi (10/8/2020) mengatakan, Kasus ini terjadi pada hari Senin (13/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di area ATM Centre POM bensin Cemplang, Jln. Raya Cilendek Kel. Cilendek Barat, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor.

    Kejadian bermula ketika Muhamad Yasin, S.H (69) yang merupakan korban hendak melakukan transaksi penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di area ATM Centre POM bensin Cemplang. Saat itu para komplotan ini sudah berada di TKP. Saat melihat korban akan masuk ke dalam ruangan ATM, salah satu dari pelaku buru-buru ke mesin anjungan dan mengganjal nya dengan batang korek api.

    Dengan didampingi Wakapolresta, AKBP M. Arsal dan Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudarti, orang nomor satu di Polresta ini menjelaskan, “ Saat korban melakukan transaksi, ternyata tidak bisa karena kartu ATM nya terganjal. Hal tersebut langsung di manfaatkan oleh pelaku dengan berpura-pura membantu dengan meminjamkan ATM. Tanpa disadari korban, pelaku langsung menukar ATM yang terganjal dengan kartu yang sudah disiapkan para komplotan ini.”

    Lanjut Hendri, “ Dengan gerak cepat ATM palsu yang disiapkan pelaku dimasukkan ke mesin anjungan dengan cara paksa dan mempersilahkan korban menekan nomor PIN. Sementara pelaku lainnya memperhatikan korban saat menekan nomor PIN.”

    Karena kartu yang dimasukkan palsu, transaksi penarikan tidak bisa dilakukan oleh korban. Hingga akhirnya korban keluar dari ruangan ATM Centre menuju Taman Yasmin untuk mencari mesin anjungan lainnya. Namun tetap korban tidak bisa melakukan transaksi.

    Akhirnya korban berangkat menuju Bank Mandiri yang berada di Jln. Djuanda Kota Bogor untuk melakukan penarikan tunai menggunakan buku rekening, sekaligus melaporkan terkait kartu ATM nya yang bermasalah.

    Pihak Bank langsung memproses dan mengecek terkait kartu ATM korban. Setelah di cek, ternyata yang keluar dari data Bank bukan nama korban melainkan atas nama orang lain yaitu Rully.

    Saat dicek saldo korban ternyata sudah berkurang sebesar Rp. 115.000.000, - (Seratus Lima Belas Juta Rupiah) dan tersisa Rp. 3.551.155, - (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).

    Setelah mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan, Muhamad Yasin, S.H (69) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bogor Barat dengan Nomor LP/33/VII/2020/JBR/RESBGRTA/SEK-BOBAR, Tanggal 13 Juli 2020, tentang tindak Pidana Pencurian dan atau Penipuan Pasal 363 KUHpidana dan atau 378 KUHP dan Nomor. Sp. idik / 26 NII 12020/Reskrim tanggal 13 Juli 2020.

    Lebih jauh Kapolresta menjelaskan, Pada proses penyidikan, para pelaku tidak hanya beraksi di Bogor saja tetapi juga di kota lain seperti, Bandung dan Jakarta.

    Selain menangkap 3 dari 6 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa;
    1.Mobil Toyota Avanza, Nopol D 1074 XL warna abu-abu,
    2. Satu unit Handphone,  
    3.Empat kartu ATM Mandiri dan
    4. Dua Flasdisk hasil rekaman pelaku di mesin ATM dan mini market Indomart.

    Atas perbuatannya, Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 dan 378 tentang tindak Pidana Pencurian dan Penipuan dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara.

    ( LUKY JAMBAK )

    Luky

    Luky

    Artikel Sebelumnya

    Brigjen Pol Awi Setyono: Densus 88 Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    2022 Land Rover Defender - Capable and Utility

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penguatan dan Monitoring Evaluasi, Ka Kanwil Ditjen PAS Sumbar Kunjungi Lapas Kelas II B Solok
    Libur Panjang Peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025, Sat Lantas Polres Purwakarta Lakukan Pemantauan Arus
    Libur Panjang, Polres Purwakarta Pastikan Keamanan Di Tempat Wisata
    Optimalkan Harkamtibmas, Polisi Sambangi Security Perbankan di Telukjambe Timur
    Kapolres Tasikmalaya Kota monitoring Vihara di Malam Perayaan Tahun Baru Imlek 2024

    Ikuti Kami