Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menyebut terkait dengan
    keputusan vonis bebas terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang. 

    Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan upaya hukum KASASI, " kata Ketut dalam keterangan tertulisnya yang diterima media indonesiasatu.co.id pada Minggu (18/3/2023). 

    Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut, " pungkasnya. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Ingatkan Pentingnya Penguatan Sejak...

    Artikel Berikutnya

    Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Usai Tabrak Pos Polisi, Supir Wanita Melenggang Naik Mobil Alphard
    Polda NTB Jalin Kerja Sama Dengan Penyedia Jasa Internet
    Patroli Someah Polsek Ciranjang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas untuk Keamanan Wilayah
    Anggota Polsek Sukanagara Giat Yanmas Gatur Lalin di Depan Pasar, Ciptakan Kelancaran Arus Lalu Lintas
    Apel Pagi di Polsek Sukanagara Polres Cianjur Kapolsek Memberikan Arahan kepada Anggota

    Ikuti Kami