Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (09/08/2022) sore menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Komplek Polri Duren Tiga. “Dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel, ” jelas Kapolri.
Ditambahkan Kapolri, Presiden Joko Widodo juga tadi perintahkan, “Jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.”
Jadi, ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan. Tim Khusus (Timsus) telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal, tembak-menembak antara saudara Brigadir J dan saudara Bharada RE di Duren Tiga yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Dan juga dilakukan pemeriksaan di Propam Polri dan Polda Metro Jaya.
“Di mana pada saat pendalaman dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga didapatkan, seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa, ” terang Kapolri Listyo Sigit dalam keterangan Persnya.
Oleh karena itu, lanjut Kapolri, dalam rangka membuat terang peristiwa apa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP dan tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum Brigadir J di Jambi.
Oleh karena itu, lanjut Kapolri, untuk membuat terang dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu yang lalu, kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos. Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri. Dan saat ini, semuanya dilakukan pemeriksaan.
"Kemarin, ada dua puluh lima personil yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi tiga puluh satu personil. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personil, dan saat ini bertambah menjadi sebelas personil Polri yang terdiri dari adalah 1 Bintang Dua, 2 Bintang Satu, 2 Komisaris Besar (Kombes), 3 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), 2 Komisaris Polisi (Kompol), dan 1 Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah, ” jelas Kapolri.
Selanjutnya, dijelaskan Kapolri, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal, seperti rekan-rekan di Komnas HAM untuk saat ini masih terus bekerja, dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas Kepolisian.
Kemudian, lanjut Kabareskrim, tim melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan autopsi yang dilaksanakan oleh Kedokteran forensik Polri, cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada atau tidak luka lain selain luka tembak, sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa autopsi yang sudah dilakukan. Kemudian pada saat melaksanakan olah TKP, kita juga berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian yang melibatkan 5 orang, yaitu Ibu Putri, Pak Sambo, ada skuad Ricky dan Richard serta korban Josua. Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi Timsu untuk melakukan langkah-langkah penyidikan. Karena laporan dari keluarga Josua ini baru dilaporkan kepada Mabes Polri pada tanggal 18 Juli 2022, artinya kita menangani perkara ini dari proses penyelidikan dan penyidikan adalah pada saat mulainya laporan diberikan keluarga korban, dan langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi dan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 47 saksi pada saat kejadian ini, dan kita juga memperoleh kendala, seperti yang dikatakan Pak Irwasum dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Syukur alhamdullilah dari seluruh Tim yang bekerja, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan terakhir Irjen Pol FS dengan peran dan persangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut:
- Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban
- Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
- KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban
- Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan melakukan skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menetapkan Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri untuk menjaga marwahnya kepada masyarakat. Terima kasih, ” tutup Kabareskrim Polri.
Terakhir, Kapolri menyampaikan tentunya langkah-langkah yang dilakukan Timsus adalah wujud komitmen Polri untuk mengusut tuntas perkara ini secara akuntabel, jujur, terbuka, transparan sesuai dengan harapan masyarakat dan arahan Bapak Presiden untuk mengusut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik terkait dengan hambatan upaya untuk menghilangkan barang bukti, saya minta kepada timsus juga lakukan pemeriksaan terhadap saudara FS, apakah ada perintah dari yang bersangkutan, segera laporkan hasilnya. Kemudian, tentunya Timsus, karena ini sudah menjadi perhatian publik, saya minta untuk betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras, sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya pendekatan Scientific yang tentunya akan dipertanggungjawabkan, betul-betul bisa dilakukan dengan profesional. Dan harapan, tentunya kasus ini bisa tuntas, segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk segera bisa diproses sidang. Kemudian terkait temuan-temuan, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran pidana lain agar segera dituntaskan dan segera diproses, apakah itu dengan proses pidana atau proses etik untuk segera bisa disidang etik ataupun segera untuk diproses untuk segera diajukan ke Kejaksaan.
“Tentunya, ini menjadi komitmen kami (Polri) untuk betul-betul bisa menjaga marwah dan nama institusi Polri. Terima kasih, sekali lagi dukungan dari masyarakat dalam memberikan semangat kepada kami untuk mengungkap agar fakta ini menjadi terang benderang, dan ini bagi kami merupakan bentuk kecintaan terhadap institusi Polri, ” tutup Kapolri. (Hendi)