Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    Usut Korupsi Impor Garam, Kejagung RI Periksa Karyawan Sucofindo

    JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran pers pada Selasa (31/1/2023) mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    "Saksi yang diperiksa yaitu HG selaku Karyawan PT Sucofindo (persero), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " ujarnya. 

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tandasnya. (Jon)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Agung RI Periksa 9 Saksi Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Jaksa Agung Berikan Sambutan dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Bojonggenteng Jalani Safari Subuh, Wujudkan Hubungan Emosional dengan Masyarakat
    Safari Subuh oleh Polsek Cicurug Polres Sukabumi Jalin Silaturahmi bersama warga
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegallega Sambangi Petugas Keamanan Perumahan Baranangsiang 3
    Safari Sholat Subuh Polsek Cidahu Polres Sukabumi Menjalin Silaturahmi dan Menjaga Kamtibmas
    Patroli Dialogis Polsek Gegerbitung, Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi

    Ikuti Kami