Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    Kejagung RI Periksa 1 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi yang diperiksa yaitu SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk.

    "Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, " kata Ketut dalam siaran pers yang diterima media network wartaadhyaksa.com pada Kamis (19/1/2023). 

    Pemeriksaan saksi ini, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022, " kata Ketut. (Jon) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan...

    Artikel Berikutnya

    Perspektif Sosial Legal dalam Perkara Pembunuhan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kegiatan Patroli Biru di Wilayah Hukum Polsek Bojonggenteng Berjalan Lancar Tanpa Gangguan
    Melalui Patroli KRYD, Polsek Cidaun Polres Cianjur Cegah Kriminalitas Malam Hari
    Bhabinkamtibmas Polsek Bojonggambir Terus Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat
    Safari Solat Subuh berjamaah oleh Polsek Bojonggenteng Polres Sukabumi
     kegiatan Pengamanan oleh Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Dalam rangka Hari Nelayan

    Ikuti Kami